Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan diselenggarakan dalam rangka menjamin keamanan, mutu, kemanfaatan, ketersediaan, dan keterjangkauan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan. (2) Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penerbitan cabag dan cabang penyalur alat kesehatan; b. penerbitan izin usaha kecil obat tradisional.
Your Correction