Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. tenaga non kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan; dan b. tenaga non kesehatan yang bergerak/berpartisipasi di masyarakat dalam bidang kesehatan.
Your Correction