Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran kesehatan sekurang- kurangnya 10% (sepuluh persen) dari total belanja APBD di luar gaji. (2) Pemanfaatan anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk pelayanan publik sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga). (3) Alokasi anggaran kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk pelayanan kesehatan di bidang pelayanan publik, terutama bagi penduduk miskin, kelompok lanjut usia, dan anak terlantar. (4) Kebutuhan anggaran kesehatan dihitung berdasarkan target kinerja yang telah ditetapkan dengan pendekatan pelayanan minimal serta upaya peningkatan dan pengembangan kesehatan di daerah.
Your Correction