Correct Article 9
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi:
a. penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan;
b. ketersediaan tenaga peneliti dan anggaran penelitian; dan/atau
c. perizinan dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian lain.
Your Correction
