Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan yang meliputi: a. penelitian, pengembangan, penapisan teknologi dan produk teknologi kesehatan; b. ketersediaan tenaga peneliti dan anggaran penelitian; dan/atau c. perizinan dan pengawasan terhadap penelitian kesehatan. (2) Dalam melaksanakan kebijakan di bidang penelitian dan pengembangan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian lain.
Your Correction