Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada organisasi, kelompok atau perorangan yang nyata-nyata telah berkontribusi dan berprestasi dalam penyelenggaraan SKP. (2) Ketentuan tentang pemberian penghargaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Your Correction