Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penyelenggaraan SKP. (2) Ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Your Correction