Correct Article 24
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Current Text
(1) Masyarakat berhak mendapatkan jaminan kesehatan.
(2) Jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi masyarakat miskin ditanggung oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Daerah mendorong masyarakat untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional.
(4) Pendaftaran menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan melalui individu, keluarga, maupun kelompok.
(5) Pemerintah Daerah bersama pemangku kepentingan harus mendorong pencapaian Universal Health Coverage secara bertahap.
Your Correction
