Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Current Text
SKP bertujuan:
a. meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat Daerah dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan menyeimbangkan antara UKM dengan UKP;
c. memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan; dan
d. memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan.
Your Correction
