Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
SKP bertujuan: a. meningkatkan kualitas pengelolaan kesehatan di tingkat Daerah dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. menata pembangunan kesehatan secara sinergis yang melibatkan semua komponen dengan menyeimbangkan antara UKM dengan UKP; c. memenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunan kesehatan; dan d. memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggara kesehatan.
Your Correction