Correct Article 3
PERDA Nomor 9 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang SISTEM KESEHATAN PROVINSI
Current Text
(1) Peraturan Daerah tentang SKP ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan.
(2) Pemerintah Kabupaten/Kota berpedoman pada Peraturan Daerah tentang SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan.
Your Correction
