Article 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2013 Penyelenggaraan Perhubungan Di Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 54) sebagai berikut:
a. Pasal 1 angka 91, angka 92, angka 93, angka 94, dan angka 95;
b. Bab V Arah Kebijakan Dan Tataran Transportasi Wilayah, Bagian Kesatu
Arah Kebijakan, Paragraf 5 Perhubungan Udara, Pasal 15;
c. Pasal 114;
d. Bab X Penyelenggaraan Perhubungan Udara, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184, Pasal 185, Pasal 186, Pasal 187, PasaJ 188, Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, dan Pasal 192;
e. Pasal 196, sepanjang frase "Pasal 182 ayat (1), Pasal 183 ayat (!), Pasal 186 ayat (1), Pasal 187 ayat (7), Pasal 188 ayat (3), Pasal 189, Pasal 190 ayat (2)".
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Ditetapkan di Semarang pada tanggal 15 O''tooer 2018 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 15 Oktober 2018 SEKRETARJS DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH, ttd SRI PURYONO KARTO SOEDARMO LEMBARAN DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH TAHUN 2018 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH: 9-242/2018