Correct Article 7
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a angka 6 dan angka 7 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang duduk dalam badan musyawarah, komisi, badan anggaran, badan pembentukan Perda, badan kehormatan, atau alat kelengkapan lain.
(2) Tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain diberikan dengan ketentuan, untuk jabatan:
a. ketua, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen);
b. wakil ketua, sebesar 5% (lima persen);
c. sekretaris, sebesar 4% (empat persen); dan
d. anggota, sebesar 3% (tiga persen);
dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
(3) Tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan selama alat kelengkapan lain terbentuk dan melaksanakan tugas.
(4) Pemberian tunjangan alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap tanggal 1 bulan berikutnya sejak tanggal pembentukan.
(5) Apabila masa bakti alat kelengkapan lain berakhir sebelum tanggal 1 bulan berikutnya maka tunjangan alat kelengkapan lain tetap diberikan pada tanggal 1 bulan berikutnya.
(6) Apabila tanggal 1 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) merupakan hari libur, maka tunjangan alat kelengkapan lain diterima pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
