Correct Article 6
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan.
(2) Pemberian tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya setelah tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sampai dengan selesainya masa bakti.
(3) Apabila tanggal 1 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur, maka tunjangan jabatan diterima pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
