Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 5 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD sebesar 145% (seratus empat puluh lima persen) dari uang representasi yang bersangkutan. (2) Pemberian tunjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya setelah tanggal pengucapan sumpah/janji anggota DPRD sampai dengan selesainya masa bakti. (3) Apabila tanggal 1 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hari libur, maka tunjangan jabatan diterima pada hari kerja berikutnya.
Your Correction