Correct Article 4
PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Current Text
(1) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2 dan angka 3 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Pimpinan dan Anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian tunjangan keluarga dan tunjangan beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanggal 1 bulan berikutnya setelah tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD sampai dengan selesainya masa bakti.
(4) Apabila tanggal 1 bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hari libur, maka tunjangan keluarga dan tunjangan beras diterima pada hari kerja berikutnya.
Your Correction
