Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 9 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 5. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah. 6. Pimpinan DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. 7. Anggota DPRD adalah pejabat daerah yang memegang jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. 8. Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. 9. Sekretaris DPRD adalah Pejabat Perangkat Daerah yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah. 10. Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Your Correction