Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Balai dalam rangka optimalisasi peningkatan dan pengembangan fungsinya menerapkan tata kelola BLUD. (2) Penerapan tata kelola BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Your Correction