Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tata kelola Balai mengacu pada program Balai. (2) Tata kelola Balai berdasarkan program Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh : a. peran serta pelaku utama dan pelaku usaha; b. kerjasama dan kemitraan; dan c. tata kelola BLUD. (3) Peran serta pelaku utama dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha. (4) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara vertikal, horisontal, dan lintas sektoral dalam lingkup nasional, regional, dan/atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction