Correct Article 18
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Tata kelola Balai mengacu pada program Balai.
(2) Tata kelola Balai berdasarkan program Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh :
a. peran serta pelaku utama dan pelaku usaha;
b. kerjasama dan kemitraan; dan
c. tata kelola BLUD.
(3) Peran serta pelaku utama dan pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan untuk meningkatkan nilai manfaat produktivitas, pendapatan dan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha.
(4) Kerjasama dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan secara vertikal, horisontal, dan lintas sektoral dalam lingkup nasional, regional, dan/atau internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
