Correct Article 12
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Kelembagaan Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 didukung oleh Kelembagaan Pendukung Balai.
(2) Kelembagaan Pendukung Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelembagaan lain terkait peternakan, perbenihan ikan, perbenihan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada Pemerintah Pusat dan Lembaga Pendidikan.
Your Correction
