Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kelembagaan Balai terdiri atas Balai Inseminasi Buatan, Balai Pembibitan Ternak, Balai Benih Ikan, Balai Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan pada Dinas. (2) Kelembagaan Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Your Correction