Correct Article 9
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) paling sedikit meliputi :
a. penyediaan benih dan/atau bibit unggul yang berdaya saing;
b. penyediaan layanan kepada masyarakat terkait dengan teknologi dan inovasi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan;
c. pembelajaran berbasis inovasi teknologi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan perikanan modern yang berdaya saing dengan kemasan agro-edu-wisata meliputi hulu, hilir, on farm dan off farm;
d. peningkatan daya tarik masyarakat, berbasis sumber daya manusia yang berkompeten dan visioner menuju pelayanan prima dan performa unggulan; dan e . kegiatan pelatihan dan internship/magang, kerjasama dengan petani/peternak dan industri, serta Lembaga Penelitian dan Pendidikan baik dari lembaga pemerintah maupun swasta.
Your Correction
