Correct Article 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi :
a. koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan lembaga penelitian dari pemerintah maupun swasta;
b. penelitian dan pengkajian untuk menghasilkan teknologi dan inovasi;
c. pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan;
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
e. pengembangan sistem manajemen informasi;
f. fasilitasi alokasi dan distribusi sumber daya; dan
g. pemantauan dan evaluasi Balai.
Your Correction
