Correct Article 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi :
a. pemenuhan prasarana, sarana, dan pembiayaan Balai;
b. peningkatan dan pengembangan kemitraan Balai; dan
c. peningkatan nilai tambah dan daya saing Balai.
Your Correction
