Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi : a. pemenuhan prasarana, sarana, dan pembiayaan Balai; b. peningkatan dan pengembangan kemitraan Balai; dan c. peningkatan nilai tambah dan daya saing Balai.
Your Correction