Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Peningkatan dan pengembangan Balai dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan strategi.
(2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi oleh Dinas dengan program pembangunan peternakan, perikanan serta tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada Balai.
(3) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk melaksanakan fungsi peningkatan dan pengembangan dengan cara :
a. memfasilitasi peningkatan dan pengembangan Balai;
b. mengupayakan kemudahan akses peningkatan dan pengembangan Balai; dan
c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial dan Pengelola Balai.
(4) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabarkan ke dalam program.
(5) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun secara terpadu, sinergis, dan berkelanjutan.
(6) Penyusunan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh Dinas.
Your Correction
