Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melalui Dinas berkewajiban untuk melakukan pemuliaan, pengembangan usaha pembenihan untuk menjamin ketersediaan benih dan/atau bibit. (2) Kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendorong penerapan teknologi produksi benih dan/atau reproduksi.
Your Correction