Correct Article 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Ruang Lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini, meliputi :
a. kebijakan, strategi, dan program;
b. kelembagaan;
c. pengelolaan sumber daya manusia;
d. pengelolaan sumber daya genetik;
e. tata kelola Balai;
f. prasarana dan sarana;
g. mekanisme dan tata hubungan kerja;
h. pembinaan dan pengawasan;
i. kemitraan;
j. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; dan
k. pembiayaan.
Your Correction
