Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Peningkatan dan pengembangan Balai bertujuan untuk :
a. menjamin kualitas benih dan bibit;
b. mendorong peningkatan kompetensi sumber daya manusia;
c. meningkatkan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya genetik secara berkelanjutan;
d. meningkatkan penguasaan dan penggunaan teknologi inovasi, pusat informasi dan sarana pembelajaran bagi masyarakat; dan
e. memberikan pedoman dalam peningkatan dan pengembangan Balai.
Your Correction
