Correct Article 28
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Selain pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam rangka peningkatan dan pengembangan Balai, Kepala Dinas melakukan penilaian kinerja Balai berdasarkan indikator paling sedikit meliputi :
a. indeks pelayanan kepuasan masyarakat;
b. promosi dan pelayanan purna jual; dan
c. kreativitas dalam mengembangkan teknologi dan inovasi.
Your Correction
