Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dalam rangka peningkatan dan pengembangan Balai, Kepala Dinas melakukan penilaian kinerja Balai berdasarkan indikator paling sedikit meliputi : a. indeks pelayanan kepuasan masyarakat; b. promosi dan pelayanan purna jual; dan c. kreativitas dalam mengembangkan teknologi dan inovasi.
Your Correction