Correct Article 27
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pembinaan Balai dilaksanakan oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan Balai dilaksanakan oleh Pengawas Internal dan Eksternal sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk mewujudkan optimalisasi kinerja, efektivitas dan efisiensi pendayagunaan kelembagaan, sumber daya manusia, sumber daya alam, penyelenggaraan, prasarana dan sarana serta pembiayaan Balai.
Your Correction
