Correct Article 22
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja Balai, Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana Balai yang memadai.
(2) Prasarana Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. bangunan kantor;
b. sumber air bersih;
c. instalasi listrik;
d. jalan usaha tani atau jalan produksi;
e. lahan percontohan;
f. instalasi pengolahan limbah;
g. kebun hijauan pakan ternak; dan
h. prasarana Balai lainnya.
(3) Sarana Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. sarana transportasi;
b. input produksi;
c. alat produksi dan/atau reproduksi;
d. alat bantu komunikasi dan informasi;
e. peralatan administrasi kantor dan mebeulair;
f. alat transportasi;
g. buku dan publikasi hasil penelitian;
h. irigasi;
i. gudang;
j. lantai jemur;
k. perkandangan;
l. laboratorium; dan
m. sarana lainnya.
(4) Prasarana dan sarana Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui kerjasama dengan instansi atau lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
