Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kinerja Balai, Pemerintah Daerah menyediakan prasarana dan sarana Balai yang memadai. (2) Prasarana Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. bangunan kantor; b. sumber air bersih; c. instalasi listrik; d. jalan usaha tani atau jalan produksi; e. lahan percontohan; f. instalasi pengolahan limbah; g. kebun hijauan pakan ternak; dan h. prasarana Balai lainnya. (3) Sarana Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. sarana transportasi; b. input produksi; c. alat produksi dan/atau reproduksi; d. alat bantu komunikasi dan informasi; e. peralatan administrasi kantor dan mebeulair; f. alat transportasi; g. buku dan publikasi hasil penelitian; h. irigasi; i. gudang; j. lantai jemur; k. perkandangan; l. laboratorium; dan m. sarana lainnya. (4) Prasarana dan sarana Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui kerjasama dengan instansi atau lembaga lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction