Correct Article 15
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN BALAI TERNAK, BALAI BENIH IKAN DAN BALAI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN DI PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan penataan sumber daya manusia Balai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 melalui pemetaan, pengangkatan atau penetapan, penempatan, peningkatan kompetensi, dan sertifikasi kompetensi.
(2) Peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi standar kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural dalam mendukung efektifitas penyelenggaraan Balai yang dapat dilakukan/dilaksanakan melalui bimbingan teknis, in house training, Training of Traineer (TOT), pendidikan dan pelatihan teknis serta untuk membentuk atau menuju kemandirian, dedikasi dan akhlak mulia.
(3) Peningkatan kompetensi Pegawai Balai dapat diselenggarakan oleh Kelembagaan Balai sendiri, pendidikan dan pelatihan Pemerintah Daerah yang terakreditasi bekerja sama dengan kelembagaan pendidikan dan pelatihan Pemerintah serta pihak swasta.
Your Correction
