Correct Article 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
a. Lampiran I :
Laporan Realisasi Anggaran.
Lampiran I.1 :
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
Lampiran I.2 :
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
Lampiran I.3. :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
Lampiran I.4. :
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b. Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Lampiran III :
Laporan Operasional
d. Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas
e. Lampiran V :
Neraca
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas
g. Lampiran VII :
Catatan atas Laporan Keuangan
h. Lampiran VIII :
Daftar rekapitulasi piutang daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar rekapitulasi piutang tidak tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir;
k. Lampiran XI :
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
m. Lampiran XIII :
Daftar rekapitulasi aset tetap;
n. Lampiran XIV :
Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar rekapitulasi aset lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar dana cadangan daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar kewajiban jangka pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar kewajiban jangka panjang;
s. Lampiran XIX :
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan
t. Lampiran XX :
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Your Correction
