Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran. Lampiran I.1 : Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; Lampiran I.2 : Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3. : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4. : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara; b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih c. Lampiran III : Laporan Operasional d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas e. Lampiran V : Neraca f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas g. Lampiran VII : Catatan atas Laporan Keuangan h. Lampiran VIII : Daftar rekapitulasi piutang daerah; i. Lampiran IX : Daftar rekapitulasi piutang tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar rekapitulasi dana bergulir dan penyisihan dana bergulir; k. Lampiran XI : Daftar penyertaan modal (investasi) daerah; l. Lampiran XII : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; m. Lampiran XIII : Daftar rekapitulasi aset tetap; n. Lampiran XIV : Daftar rekapitulasi konstruksi dalam pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar rekapitulasi aset lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar dana cadangan daerah; q. Lampiran XVII : Daftar kewajiban jangka pendek; r. Lampiran XVIII : Daftar kewajiban jangka panjang; s. Lampiran XIX : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; dan t. Lampiran XX : Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Your Correction