Correct Article 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DANBELANJA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
Current Text
Uraian laporan realisasi anggaran Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut :
a. Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp 113.231.885.417,66 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pendapatan setelah perubahan Rp 24.815.550.076.000,00
2. Realisasi Rp 24.702.318.190.582,34 Selisih lebih Rp 113.231.885.417,66
b. Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp 1.707.954.771.661,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran belanja setelah perubahan Rp 26.186.587.329.000,00
2. Realisasi Rp 24.478.632.557.339,00 Selisih kurang (Rp 1.707.954.771.661,00)
c. Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp 1.594.722.886.243,30 dengan rincian sebagai berikut :
1. Surplus/Defisit setelah perubahan (Rp 1.371.037.253.000,00)
2. Realisasi Rp 223.685.633.243,30 Selisih lebih Rp 1.594.722.886.243,30
d. Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp 17.879.595.598,20 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran peneriman pembiayaan setelah perubahan Rp 1.511.037.253.000,00
2. Realisasi Rp 1.528.916.848.598,20 Selisih lebih Rp 17.879.595.598,20
e. Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp 0,00 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 140.000.000.000,00
2. Realisasi Rp 140.000.000.000,00 Selisih Rp. 0,00
f. Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan netto sejumlah Rp 17.879.595.598,20 dengan rincian sebagai berikut :
1. Anggaran pembiayaan netto setelah perubahan Rp 1.371.037.253.000,00
2. Realisasi Rp 1.388.916.848.598,20 Selisih lebih Rp 17.879.595.598,20
Your Correction
