Correct Article 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024
Current Text
(1) Tata cara penggunaan dana cadangan sesuai dengan tujuan penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024.
(2) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2024 yang dialokasikan untuk penyelenggaraan pemilihan.
(3) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak sejumlah saldo Dana Cadangan.
(4) Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh PPKD.
Your Correction
