Correct Article 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024
Current Text
(1) Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD.
(2) Dalam hal Dana Cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
(3) Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan pada PT. Bank Jateng atau bank pemerintah lainnya.
(4) Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan menambah jumlah Dana Cadangan.
(5) Penempatan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah.
Your Correction
