Correct Article 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2024
Current Text
Prinsip Dana Cadangan :
a. digunakan untuk membiayai kegiatan yang ditentukan setelah jumlah besaran dana cadangan yang disisihkan tercapai;
b. tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan di luar yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Your Correction
