Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan Perumahan dan kawasan permukiman di Daerah dilakukan meliputi: a. pengadaan tanah; b. pemberian hak atas tanah terhadap tanah yang langsung dikuasai oleh negara; c. konsolidasi tanah; d. peralihan hak atas tanah; e. pemanfaatan dan pemindahan tanah milik negara atau milik daerah; f. pendayagunaan tanah negara bekas tanah terlantar; g. pemindahan hak bangun atas tanah. (2) Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk memenuhi ketersediaan tanah bagi pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman sebagai berikut: a. pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah dibidang perumahan dan kawasan permukiman; b. fasilitasi penyediaan tanah bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat akses pembiayaan perumahan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction