Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kedudukan RP3KP dalam sistem perencanaan pembangunan sebagai berikut: a. merupakan bagian integral dari rencana pembangunan Daerah; b. merupakan jabaran dan pengisian RTRW dalam bentuk rencana untuk peruntukan perumahan dan kawasan permukiman yang selanjutnya akan diacu oleh seluruh sektor terkait; c. mempunyai kedudukan yang sama dengan rencana sektoral lainnya; d. penyusunan RP3KP mengacu pada dokumen kebijakan daerah meliputi: 1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; 2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; 3. RTRW Provinsi khususnya ruang untuk perumahan dan kawasan permukiman. e. dokumen RP3KP merupakan dokumen perencanaan yang bersifat umum; f. dokumen RP3KP menjadi acuan dalam rangka penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, rencana kawasan permukiman, dan/atau rencana pembangunan dan pengembangan perumahan Kabupaten/Kota.
Your Correction