Correct Article 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) RP3KP berfungsi sebagai:
a. dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah pada urusan pelayanan dasar bidang perumahan dan kawasan permukiman;
b. perwujudan RTRW Provinsi untuk kawasan peruntukan Permukiman;
c. pedoman di tingkat Provinsi untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, dan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman secara teratur dan terorganisasikan.
(2) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan RP3KP sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang meliputi:
a. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di Daerah;
b. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan 10 (sepuluh) Ha sampai dengan 15 (lima belas) Ha;
d. penyelenggaraan PSU permukiman;
e. sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah.
(3) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan RTRW yang berada pada:
a. KSP;
b. lintas batas Kabupaten/Kota;
c. kawasan rawan bencana di Daerah;
d. perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten/Kota;
e. kawasan lainnya yang membutuhkan.
(4) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan pedoman di tingkat Daerah dalam:
a. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
b. pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman;
c. pengembangan investasi pembangunan prasarana dan sarana berskala pelayanan regional;
d. perlindungan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan maupun perdesaan;
e. penyelenggaraan PSU permukiman di perkotaan maupun perdesaan;
f. pengembangan kerjasama dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan lainnya;
g. pengadaan tanah dalam rangka penyediaan perumahan dan kawasan permukiman;
h. pengembangan kelembagaan yang mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman;
i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan keterpaduan program antar sektor dan antar lokasi perumahan dan kawasan permukiman terhadap kawasan fungsional lainnya.
Your Correction
