Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RP3KP berfungsi sebagai: a. dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah pada urusan pelayanan dasar bidang perumahan dan kawasan permukiman; b. perwujudan RTRW Provinsi untuk kawasan peruntukan Permukiman; c. pedoman di tingkat Provinsi untuk mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, dan menyelenggarakan perumahan dan kawasan permukiman secara teratur dan terorganisasikan. (2) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a merupakan RP3KP sebagai dokumen perencanaan pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah yang meliputi: a. penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana di Daerah; b. fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah; c. penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan 10 (sepuluh) Ha sampai dengan 15 (lima belas) Ha; d. penyelenggaraan PSU permukiman; e. sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah. (3) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan RTRW yang berada pada: a. KSP; b. lintas batas Kabupaten/Kota; c. kawasan rawan bencana di Daerah; d. perumahan dan kawasan permukiman Kabupaten/Kota; e. kawasan lainnya yang membutuhkan. (4) Fungsi RP3KP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c merupakan pedoman di tingkat Daerah dalam: a. penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; b. pengembangan dan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman; c. pengembangan investasi pembangunan prasarana dan sarana berskala pelayanan regional; d. perlindungan dan peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman di perkotaan maupun perdesaan; e. penyelenggaraan PSU permukiman di perkotaan maupun perdesaan; f. pengembangan kerjasama dan pembiayaan perumahan dan kawasan permukiman antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, serta pemangku kepentingan lainnya; g. pengadaan tanah dalam rangka penyediaan perumahan dan kawasan permukiman; h. pengembangan kelembagaan yang mendukung penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman; i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan keterpaduan program antar sektor dan antar lokasi perumahan dan kawasan permukiman terhadap kawasan fungsional lainnya.
Your Correction