Correct Article 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) Penyusunan RP3KP mempertimbangkan :
a. aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, lingkungan, teknologi, serta pertahanan dan keamanan;
b. pendekatan pengembangan wilayah terpadu;
c. peran dan fungsi perumahan dan kawasan permukiman;
d. keterkaitan antar perumahan dan kawasan permukiman;
e. keterpaduan antara perumahan dan kawasan permukiman dengan lingkungan buatan, serta daya dukung lingkungan alami;
f. pembiayaan pemenuhan kebutuhan rumah bagi penduduk kawasan perkotaan dan kawasan bagian wilayah perkotaan.
(2) Penyusunan RP3KP dilaksanan secara terintegrasi antara matra ruang dan program sektoral lainnya.
Your Correction
