Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2019-2039
Current Text
(1) RP3KP sebagai dokumen pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman memuat:
a. Visi dan Misi;
b. Tujuan dan Sasaran;
c. Kebijakan dan Strategi;
d. Rencana Pembangunan dan Pengembangan;
e. Rencana Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh;
f. Rencana Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang;
g. Rencana Penyelenggaraan PSU Permukiman;
h. Rencana Penyediaan Tanah;
i. Rencana Pembiayaan Pembangunan;
j. Rencana Kerjasama Pembangunan dan Pengembangan;
k. Rencana Pembentukan, Pengembangan dan Pengelolaan Kelembagaan.
(2) Dokumen RP3KP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
