Correct Article 67
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tahun buku berakhir Direksi menyampaikan RBB kepada pemegang saham dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan RUPS.
(2) Dalam hal sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tahun buku berakhir belum ada pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka RBB dinyatakan berlaku.
(3) Setiap perubahan RBB yang terjadi dalam tahun buku bersangkutan harus mendapatkan pengesahan RUPS.
(4) RBB yang telah mendapatkan pengesahan RUPS disampaikan kepada OJK dan Pemegang Saham.
17. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pada Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
