Correct Article 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direksi mempunyai fungsi :
a. pelaksanaan manajemen PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari Pemegang Saham yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum Pemegang Saham yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
c. penyusunan dan penyampaian RBB dan perubahannya kepada Pemegang saham melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan RUPS;
d. penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada OJK dan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. penyusunan dan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan;
f. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris.
12. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
