Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direksi mempunyai fungsi : a. pelaksanaan manajemen PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan kebijakan umum dari Pemegang Saham yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; b. penetapan kebijakan untuk melaksanakan pengelolaan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan kebijaksanaan umum Pemegang Saham yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris; c. penyusunan dan penyampaian RBB dan perubahannya kepada Pemegang saham melalui Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan RUPS; d. penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan kepada OJK dan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. penyusunan dan pengumuman Laporan Keuangan Publikasi sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; f. penyusunan dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada Pemegang Saham melalui Dewan Komisaris. 12. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction