Correct Article 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
Current Text
(1) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan kecuali :
a. Ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
(2) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan :
a. PT BPR BKK JATENG (Perseroda) yang dipimpinnya menunjukkan peningkatan tingkat kesehatan dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Dalam 2 (dua) tahun terakhir laba perusahaan menunjukkan peningkatan;
c. Laporan pertanggungjawaban Direksi pada masa akhir jabatan berakhir selama 1 (satu) periode dinilai baik oleh Dewan Komisaris dan diterima tanpa syarat oleh RUPS.
(3) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dikecualikan akibat force majeur.
(4) Sebelum Keputusan RUPS tentang Pengangkatan Anggota Direksi ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan pertimbangan dari OJK atas dasar hasil fit and proper test.
11. Ketentuan huruf c pada Pasal 44 diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
