Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) dipimpin oleh Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. (2) Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) salah seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama. (3) Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali : a. Ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. Dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga. (4) PT BPR BKK JATENG (Perseroda) wajib memiliki anggota Direksi yang membawahkan fungsi Kepatuhan. 10. Ketentuan ayat (1) pada Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction