Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dewan Komisaris berhenti karena : a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan sewaktu-waktu. (2) Dewan Komisaris dapat diberhentikan karena: a. permintaan sendiri; b. melakukan tindakan yang merugikan keuangan PT BPR BKK JATENG (Perseroda) berdasarkan pemeriksaan internal; c. melakukan tindakan tercela; d. tidak melaksanakan Rapat Pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); e. terganggu kesehatannya mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugasnya secara wajar; f. melanggar pakta integritas; g. usulan pemegang saham; h. ditetapkan sebagai tersangka. 9. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) pada Pasal 38 diubah, sehinga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction