Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, PT BPR BKK JATENG (Perseroda) menyelenggarakan usaha- usaha antara lain: a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu; b. memberikan kredit dan melakukan pembinaan terhadap nasabah; c. penempatan dana dalam bentuk Sertifikat Bank INDONESIA (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau jenis lainnya pada bank lain; d. menjalankan usaha-usaha perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (1) pada Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berubah sebagai berikut:
Your Correction