Correct Article 1
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
3. Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten/Kota adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
7. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
8. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Tengah.
9. Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang selanjutnya disebut PT BPR BKK JATENG (Perseroda) adalah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah yang merupakan penggabungan 27 (dua puluh tujuh) Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
10. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
11. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Otoritas Jasa Keuangan.
12. Modal dasar adalah nilai saham maksimum yang dapat dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
13. Modal disetor adalah kewajiban penyertaan modal yang telah dipenuhi oleh Pemegang Saham.
14. Perangkat Daerah adalah perangkat daerah pada Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota yang membidangi pembinaan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
15. Pengurus adalah Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
16. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
17. Direksi adalah Direksi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
18. Pegawai adalah Pegawai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah.
19. Pemegang Saham Pengendali adalah Pemegang Saham yang kepemilikan modal dasarnya paling sedikit 51%.
20. Rencana Bisnis Bank yang selanjutnya disingkat RBB adalah Rencana Bisnis yang disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman dalam operasional.
21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
22. Hari adalah hari kerja kecuali ditentukan lain.
23. Pembubaran adalah berakhirnya jangka waktu berdiri Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
24. Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pembubaran suatu Badan Usaha Milik Daerah oleh para likuidator.
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
