Correct Article I
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN JAWA TENGAH
Current Text
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 89), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 9 dan angka 20 pada Pasal 1 diubah, serta ditambahkan 2 (dua) angka yaitu angka 23 dan angka 24, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
