Correct Article 69
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Dengan nama retribusi izin trayek dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
8. Ketentuan Pasal 70 diubah sebagai berikut:
Your Correction
