Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68L

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tingkat Penggunaan Jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, frekuensi penggunaan layanan, jangka waktu layanan, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam memberikan pelayanan.
Your Correction