Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 68J

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subyek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan layanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasillitas lainya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction