Correct Article 68J
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
Subyek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan layanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasillitas lainya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
